HTI (hizbut tahrir indonesia/party of liberation) adalah organisasi islam yang menganggap ideologinya sebagai ideologi islam yang tujuannya membentuk "KHILAFAH ISLAMIYAH" atau negara islam.
sampai pertengahan tahun 2015 organisasi ini dilarang dinegara jerman,china,rusia,mesir turki dan semua negara arab kecuali lebanon,yaman dan UAE.
Organisasi ini terlibat dalam poitik kebencian dan intoleransi yang memberikan pembenaran ideologi kekerasan.memanggil pelaku bom bunuh diri sebagai martir dan menuduh negara-negara barat melancarkan perang terhadap islam dan muslim.
HTI masuk ke Indonesia pada 1983 oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. Ia memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan.
Kehadiran HTI tidak bisa dilepaskan begitu saja dari Hizbut Tahrir di Palestina yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953. Kehadirannya sebagai gerakan politik memang mengusung panji penegakan sistem khilafah al-Islamiyah. Ide ini memunculkan konsekuensi bahwa gerakan Hizbut Tahrir yang awalnya merupakan partai politik di Palestina menyebar dan punya sifat lintas negara.
Secara garis besar, tujuan Hizbut Tahrir adalah menghidupkan konsep politik yang diklaim merupakan kewajiban dalam kitab suci, sunah, dan telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad sampai kejatuhan imperium Utsmani (Abad ke-18 Masehi). Menurut pendirinya Taqiyuddin an-Nabhani dalam tulisannya di kitab Daulah Islam dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh HTI Press sejak 2004 dan 2007, generasi umat Islam saat ini tidak tertarik dengan konsep khilafah karena tidak pernah menyaksikan atau punya pengalaman dengan pemerintahan Islam. Karena gambaran tersebut tidak ada, pada akhirnya Muslim memilih menggunakan falsafah hidup lain yang membuat kemurnian Islam menjadi terkikis. Bagi Taqiyuddin, ini adalah kemunduran besar kaum muslimin. Taqiyuddin mengistilahkannya dengan ghazwu ats-tsaqafi (invasi budaya) yang menyebabkan kaum muslimin enggan menerapkan hukum-hukum Islam pada sistem pemerintahan mereka.
Ide Daulah Islamiyah (Negara Islam) di Indonesia memang sempat muncul saat Kartosuwiryo melakukan pemberontakan DI/TII di masa pasca-kemerdekaan. Belakangan dalam bentuk yang berbeda, ia juga muncul dalam bingkai gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Hanya saja keduanya masih menerapkan atau mengakui batas-batas negara dengan mengganti sistem maupun dasar pemerintahan saja. Sedangkan Hizbut Tahrir secara umum mengupayakan adanya kesatuan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia. Cita-cita yang menerabas batas-batas geografis, kebudayaan, dan politik bangsa-bangsa. Konstitusi Hizbut Tahrir secara sederhana menggunakan kata “Khilafah” dan “Negara” secara bergantian. Bangsa dalam konsep “negara-bangsa” bagi gerakan ini adalah “Islam” yang wilayahnya dinamakan sebagai dar al-Islam (wilayah Islam) sedangkan di luar itu dinamakan dar al-kufr (wilayah kafir). Di dalam dar al-Islam diterapkan hukum Islam, dan di luarnya masuk kategori hukum orang kafir.
Dibandingkan dengan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah, usia Hizbut Tahrir Indonesia memang masih sangat muda. Masuk pada 1983 oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. Abdurrahman memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan yang punya anggota cukup banyak saat ini. (Jurnal Model Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, oleh Sudarno Shobron). Belakangan ini keberadaan HTI dianggap ancaman karena akan mengubah ideologi Pancasila. Salah satu ormas yang menyuarakan pembubaran tersebut adalah GP Ansor, ormas kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama.
PEMBUBARAN HTI DI INDONESIA
Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan organisasi ini pada tanggal 19 juni 2017 berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30AH.01.08 Tahun 2017 yang didasarkan pada Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) nomor 02 tahun 2017 Tentang organisasi Kemasyarakatan.
Pembubaran HTI Dilandasi atas ideologi yang mereka bawa.pendirian negara syariah dinilai tidak sesuai dengan Amanat Pancasila dan UUD 1945.
Tiga alasan utama pembubaran HTI :
- HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional
- Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
- Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA(NKRI)